Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, gencar menggelar kampanye dalam rangka mencegah kejahatan siber, termasuk pinjaman daring ilegal, kepada masyarakat dengan menggandeng pemerintahan desa.
"Kami menargetkan semua desa di wilayah kerja Polsek Kota menjadi sasaran kampanye pencegahan kejahatan siber atau duni maya," kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan di Kudus, Rabu.
Pemerintah desa yang digandeng untuk menggelar kampanye pencegahan kejahatan siber tersebut, kata dia, Pemerintah Desa Kauman dengan menghadirkan pemuda dari karang taruna desa setempat pada Senin (24/6) malam.
Dalam pertemuan dengan para pemuda tersebut, pihaknya menjelaskan sejumlah materi, di antaranya terkait dengan data terbaru. Data itu menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam jumlah pengguna internet pada tahun 2025 setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.
Dari total populasi Indonesia sebanyak 285 juta jiwa, tercatat 212 juta merupakan pengguna internet dan 143 juta di antaranya aktif di media sosial.
Data-data inilah, menurut dia, yang menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan digital.
"Kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat pada era digital saat ini memang tak jarang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi," ujarnya.
Kapolsek Kudus Kota menyebutkan kejahatan yang sering terjadi seperti phishing, pencurian data pribadi, penipuan daring, judi online, hingga pinjaman daring ilegal yang kian marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Untuk modus kejahatan phishing, kata dia, berupaya mendapatkan informasi pribadi melalui tipu daya digital yang berujung pada peretasan atau penipuan. Misalnya, email tautan atau lampiran palsu, SMS dan telepon dengan pesan penipuan atau ancaman, media sosial, situs web palsu yang tidak aman (tidak terenkripsi), hingga aplikasi berisi virus atau malware.
Pelaku, lanjut dia, seolah-olah bertindak atas nama institusi terpercaya. Maka, masyarakat harus selalu memeriksa sumber pesan dengan teliti, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, mengaktifkan autentikasi dua langkah, serta tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan.
AKP Subkhan menyarankan kepada pengguna untuk rutin memperbarui perangkat lunak dan antivirus serta mewaspadai gaya bahasa yang janggal, tautan tidak sesuai, atau permintaan data sensitif seperti kata sandi dan nomor rekening.
Pada kesempatan itu, dia juga menyoroti judi online. Berdasarkan data dari PPATK, perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun dengan 3,2 juta pemain, dan sebanyak 80 persen di antaranya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Diungkapkan pula bahwa jenis judi yang paling banyak diiklankan adalah judi slot, disusul oleh domino, poker, kasino, hingga olahraga virtual.
Ia mengemukakan bahwa judi daring ini menyebabkan kecanduan, menghancurkan keuangan pribadi dan keluarga, merusak hubungan, bahkan memicu tindakan kriminal.
"Mirisnya 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terdeteksi ikut terlibat dalam judi daring," ungkapnya.
Untuk itulah, dia mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak dalam penggunaan gawai, serta memberikan edukasi yang tepat mengenai bahaya judi online.
"Berikan teladan, awasi penggunaan internet anak, dan jangan ragu berkonsultasi dengan tenaga profesional jika anak terindikasi terpapar," ujarnya.
Terkait dengan ciri-ciri pinjaman daring ilegal, Kapolsek menyebutkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp, bunga tinggi, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan, serta meminta akses data pribadi untuk digunakan dalam aksi teror jika gagal bayar.
"Silakan cek legalitas pinjaman di nomor OJK 157 atau 081157157157. Jangan tergoda dengan tawaran instan tanpa agunan. Abaikan dan blokir tawaran mencurigakan," ujarnya.
Baca juga: Kudus integrasikan kurikulum lingkungan hidup menuju sekolah Adiwiyata